Suap Wa Ode, Kader Golkar Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa, 18 Februari 2014 – 19:44 WIB

Suap Wa Ode, Kader Golkar Divonis 2 Tahun Penjara
‪Majelis Hakim menilai Haris terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.‬
‪Atas putusan ini, Haris melalui tim penasehat hukumnya mengaku masih pikir-pikir. Begitu juga tim JPU. Mendapat hukuman ringan ini, Haris keluar dari ruang sidang dengan wajah terlihat ceria. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara kepada Kader Partai Golkar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo dan Bill Gates Bahas Isu Keuangan dan Kesehatan
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya