Suasana Tidak Kondusif, Dua TPS di Medan Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Kamis, 18 April 2019 – 14:59 WIB
Dia melanjutkan, persoalan Pemilu di Medan sejak kemarin terjadi sejatinya bukan masalah regulasi, melainkan teknis. Jumlah TPS di Medan 6393 berbeda dengan kabupaten/kota lain di Sumatera Utara.
“Yang luar biasa banyaknya. Masalah teknik contohnya dari pengawasan kita semalam. KPPS itu banyak yang tidak tahu bahwa warga yang tidak memiliki C6 boleh menyoblos sepanjang membawa KTP. Bahwa kalau terdaftar di DPT boleh ikut memilih. Jadi persoalaannya di situ,” ungkapnya. (pojoksumut/jpnn)
Pemungutan suara ulang bisa digelar dengan alasan ada yang tidak berhak memilih namun diberikan hak pilihnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- MK Berpeluang Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024
- Bawaslu Segera Seleksi Panwascam Untuk Pilkada 2024
- Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, NasDem Lingga Terancam Diskualifikasi
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!
- Bawaslu Lampung Siap Memberi Keterangan Dalam Persidangan MK Perihal Lokus PHPU di 10 TPS