Sudah Ada Solusi Kasus Alumni Pesantren Terkendala Daftar UTBK SBMPTN

Sudah Ada Solusi Kasus Alumni Pesantren Terkendala Daftar UTBK SBMPTN
Siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran ujian tulis berbasis komputer (UTBK) untuk mengikuti SBMPTN diwarnai persoalan nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang tidak muncul serta belum diverifikasi atau divalidasi.

Kasus tersebut banyak bermunculan untuk kalangan pondok pesantren. Khususnya NISN bagi para alumnus pesantren. Sebagaimana diketahui lulusan 2017 dan 2018 diperbolehkan mendaftar UTBK. Ketika melakukan pendaftaran UTBK, mereka wajib memasukkan NISN dan NPSN. Nah kedua nomor tersebut ternyata bermasalah.

Diantaranya ada alumni yang tidak bisa menemukan NISN-nya. Untuk bisa mendapatkan NISN tersebut, siswa atau alumnus cukup memasukkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama ibu kandung. Jika semua data cocok, maka akan muncul NISN yang bersangkutan.

Persoalannya muncul ketika banyak alumni pesantren yang tidak bisa menemukan NISN mereka di website Kemendikbud. Sehingga mereka tidak bisa mendaftar UTBK. Bahkan ada yang menyebutkan bahwa NISN para santri dan alumni pesantren telah hilang pusat data di Kemendikbud.

BACA JUGA: Sistem Zonasi PPDB 2019, Cek Domisili Siswa Gunakan Aplikasi

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) Kemenag Ahmad Zayadi menjelaskan persoalan tersebut. ’’Sebenarnya NISN tersebut tidak hilang,’’ katanya seperti diberitakan Jawa Pos.

Hanya saja ketika dilakukan pengecekan NISN di website data pokok pendidikan (dapodik) Kemendikbud, data tersebut tidak muncul. Sebab untuk mendapatkan data NISN harus memasukkan nama ibu kandung.

’’Jika ada perbedaan (nama ibu kandung, Red) dengan walaupun hanya satu huruf, NISN tersebut dianggap tidak ditemukan oleh aplikasi PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Red),’’ katanya.

Ketika melakukan pendaftaran UTBK untuk SBMPTN 2019, para alumni pesantren juga wajib memasukkan NISN dan NPSN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News