Sudah Diberi Menumpang Tinggal, Pria di Inhu Tega Cabuli Dua Putri Sahabatnya

Sudah Diberi Menumpang Tinggal, Pria di Inhu Tega Cabuli Dua Putri Sahabatnya
Ekspose penangkapan AA, pria yang mencabuli dua putri sahabatnya di Polsek Lirik. Foto:Humas Polres Inhu.

"Mereka terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun," pungkas Endang.(mcr36/jpnn)

Seorang pria berinisial AA berusial, 42, warga Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap polisi karena mencabuli dua putri sahabatnya.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News