Sudah Diberi Menumpang Tinggal, Pria di Inhu Tega Cabuli Dua Putri Sahabatnya
Selasa, 07 Maret 2023 – 21:42 WIB

Ekspose penangkapan AA, pria yang mencabuli dua putri sahabatnya di Polsek Lirik. Foto:Humas Polres Inhu.
"Mereka terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun," pungkas Endang.(mcr36/jpnn)
Seorang pria berinisial AA berusial, 42, warga Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap polisi karena mencabuli dua putri sahabatnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo