Sudah Dicopot, 4 Polisi Kaki Tangan Irjen Teddy Minahasa Tinggal Dipecat

Sudah Dicopot, 4 Polisi Kaki Tangan Irjen Teddy Minahasa Tinggal Dipecat
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (ANTARA/ HO Polda Sumbar)

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan empat anggota Polri yang terseret kasus Irjen Teddy Minahasa telah dibebastugaskan.

Keempat anggota Polri yang terseret kasus peredaran narkoba itu ialah AKBP Doddy Prawira Negara, Kompol KS, Aiptu J, dan Aipda AD.

"Sudah nonjob semua," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (17/10).

AKBP Doddy Prawira Negara merupakan mantan Kapolres Bukittinggi yang posisi terakhirnya adalah kepala Bagian Pengadaan dan Biro Logistik Polda Sumatera Barat.

Adapun Kompol KS adalah Kapolsek Kalibaru di wilaya Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Aiptu J merupakan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, sedangkan Aipda AD adalah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat.

Baca Juga:

Zulpan menjelaskan keempat oknum polisi itu tidak hanya dicopot dari jabatan masing-masing, tetapi juga akan dipecat.

"Pimpinan Polda Metro Jaya sudah secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat,red)," tutur Zulpan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, empat orang anggota polri telah dibebastugaskan dari kesatuannya masing-masing gara-gara narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News