Sudah Punya 2 Istri, Putu Mengaku Tak Puas, Anak Tiri pun Digarap, Hamil Pula

Beruntung saat itu polisi sigap mengamankan tersangka yang nyaris diamuk massa. Saat dilakukan penyidikan, terungkap bahwa tersangka mengancam korban menggunakan pisau.
“Tersangka mengancam korban agar melayaninya sambil menodongkan pisau. Tersangka sudah melakukan perbuatan asusilanya selama dua tahun, sejak korban berusia 12 hingga 14 tahun,” ungkap Yusantiyo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari masa hukuman pidana. Karena yang melakukan perbuatan tersebut adalah dari orang tua, wali maupun kerabat terdekat,” tukasnya.(viv/palpres)
Putu Pradnyana, 52, tersangka pemerkosaan terhadap anak tiri di Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sumsel, telah ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas