Sudah Punya Anak, Bu MSM Malah Berbuat Tak Terpuji

Sudah Punya Anak, Bu MSM Malah Berbuat Tak Terpuji
MSM, pelaku penggelapan uang perusahaan di Tangerang. Foto: Humas Polda Banten

"Kepada penyidik, pelaku menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 125 juta untuk keperluan pribadi," sambung Zamrul.

Zamrul mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 374 dan atau 372 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mcr34/jpnn)

Demi kepentingan pribadi, MSM tak memikirkan sang anak. Wanita 39 tahun ini melakukan perbuatan tak terpuji.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News