Sudah Punya Anak, Bu MSM Malah Berbuat Tak Terpuji
Rabu, 22 Juni 2022 – 04:59 WIB
"Kepada penyidik, pelaku menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 125 juta untuk keperluan pribadi," sambung Zamrul.
Zamrul mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 374 dan atau 372 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mcr34/jpnn)
Demi kepentingan pribadi, MSM tak memikirkan sang anak. Wanita 39 tahun ini melakukan perbuatan tak terpuji.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara
- Keseruan di Destinasi Active Edu Fun Premium, Asah Otak Anak Lebih Kreatif
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Ini Arti Nama Anak Ketiga Alyssa Soebandono Dan Dude Harlino