Sudah Punya Anak, Bu MSM Malah Berbuat Tak Terpuji
Rabu, 22 Juni 2022 – 04:59 WIB

MSM, pelaku penggelapan uang perusahaan di Tangerang. Foto: Humas Polda Banten
"Kepada penyidik, pelaku menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 125 juta untuk keperluan pribadi," sambung Zamrul.
Zamrul mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 374 dan atau 372 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mcr34/jpnn)
Demi kepentingan pribadi, MSM tak memikirkan sang anak. Wanita 39 tahun ini melakukan perbuatan tak terpuji.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Sumber Zat Besi dari Brokoli Sangat Penting bagi Perkembangan Anak
- Einstein Science Project Bantu Problem Solving dan Critical Thinking pada Anak
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak