Sudah Saatnya Guru PNS di Sekolah Swasta Dikembalikan ke Negeri

Sudah Saatnya Guru PNS di Sekolah Swasta Dikembalikan ke Negeri
Batas usia pensiun PNS diatur di UU ASN yakni 58 tahun. Foto: Radar Madiun/dok.JPNN.com

Video Jokowi Sidak Waduk Pluit

IGI mengapresiasi kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat yang menarik seluruh guru PNS dari sekolah-sekolah swasta kembali ke negeri.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News