Sudah Saatnya UU Sisdiknas Direvisi

Sudah Saatnya UU Sisdiknas Direvisi
Sudah Saatnya UU Sisdiknas Direvisi
Namun, dalam implementasinya, berdasarkan keputusan MK tahun 2008, anggaran 20 persen sudah termasuk gaji guru dan dosen serta pendidikan kedinasan. Dengan demikian Pasal 49 ayat 1 tidak berlaku lagi.

"Inilah yang mendorong kita segera harus segera melakukan revisi terhadap UU Sisdiknas," tegasnya.(Fat/jpnn)

JAKARTA - DPR RI menilai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NAsional (Sisdiknas) perlu direvisi. Langkah itu dinilai perlu pascaputusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News