Sudah Siap Bobok Bareng Kekasih, Eh Polisi Datang

Sudah Siap Bobok Bareng Kekasih, Eh Polisi Datang
Pecandu sabu-sabu ditangkap polisi. Foto : JPG/Pojokpitu

Namun niat itu gagal total setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pesta sabu-sabu di sebuah kontrakan tersebut.

Kini, barang bukti satu poket sisa pemakaian serta alat isap dibawa ke Polsek Bantur guna dijadikan barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancamannya maksimal 12 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)


Abdul ditangkap dari sebuah kontrakan di wilayah Kepanjen saat berpesta narkoba bersama teman perempuannya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News