Sudahlah, Batalkan Saja Reklamasi Teluk Jakarta Itu

Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta membatalkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K yang pernah diberikan Pemprov DKI Jakarta.
Pada sidang Kamis (16/3), hakim menyatakan batal keputusan gubernur DKI Jakarta nomor 2485 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Majelis hakim mewajibkan tergugat mencabut surat izin pelaksanaan reklamasi Pulau K. Kemudian, majelis menyatakan batal keputusan gubernur DKI Jakarta nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015.
Majelis mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan gubernur DKI Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau F kepada Jakpro.
Selain itu, majelis hakim membatalkan izin reklamasi untuk Pulau I yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi. Majelis menyatakan pembatalan keputusan gubernur DKI nomor 2269 tahun 2016 tentang izin pelaksanaan reklamasi Pulau I. (boy/jpnn)
Pemerintah harus menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan izin reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Fadli Zon Minta Bamus Betawi Rapatkan Barisan Kembangkan Budaya Jakarta
- Jakarta Ramah Bersepeda, EJ Sport & Pemprov DKI Gelar Acara SilaturahRide 2025
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- PFN Gelar Pelepasan Delegasi Camp Broadway Indonesia Menuju The New York Pops