Sudirman Ditangkap di Jalinsum, Tak Berkutik saat Digeledah, Tuh Barang Buktinya

Sudirman Ditangkap di Jalinsum, Tak Berkutik saat Digeledah, Tuh Barang Buktinya
Tersangka Sudirman beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Muratara. Foto: Alam/ Palpos.id

jpnn.com, MURATARA - Polres Muratara meringkus seorang pengedar sabu-sabu bernama Sudirman, 52, warga Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara pada Rabu (16/3) sekitar pukul 17.30 WIB.

Tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya Desa Lesung Batu.

Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip bening besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 51,04 gram.

Selain narkoba, polisi juga menyita satu unit handphone merek Nokia berwarna hijau dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru hitam tanpa nomor pelat polisi.

Kasi Humas Polres Muratara AKP Nedi mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa tersangka Sudirman sering bertransaksi narkoba di Desa Lesung Batu dan Lubuk Kemang.

Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan ternyata informasi itu benar.

“Tanpa buang waktu, tersangka diringkus tanpa perlawanan,” ujarnya, Kamis (17/3).

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa disuruh oleh seseorang dengan inisial F untuk menjual narkoba tersebut.

Polres Muratara meringkus seorang pengedar sabu-sabu bernama Sudirman, 52, warga Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara pada Rabu (16/3) sore.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News