Suharto dan Enang Divonis 4 Tahun Penjara

Suharto dan Enang Divonis 4 Tahun Penjara
Suharto dan Enang Divonis 4 Tahun Penjara
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Kepala Sub Auditorat BPK Jabar III, Suharto, serta rekannya auditor BPK, Enang Hernawan, masing-masing 4 tahun penjara. Suharto dan Enang juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Jupriadi, saat membacakan putusan, Senin (8/11), dalam lanjutan sidang kasus suap BPK Jabar, di Pengadilan Tipikor.

Kedua terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Namun, mereka dinyatakan tidak perlu membayar uang pengganti, karena semua uang yang diterima telah dikembalikan dan disita.

Ada beberapa hal yang menurut majelis hakim memberatkan terdakwa. Antara lain yakni terdakwa dianggap tidak profesional, serta tidak peka terhadap upaya pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa antara lain adalah berlaku sopan selama persidangan, serta masih punya tanggungan keluarga.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Kepala Sub Auditorat BPK Jabar III, Suharto, serta rekannya auditor BPK, Enang Hernawan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News