Sukseskan Tax Amnesty, BEI Diskon Biaya Listing

Sukseskan Tax Amnesty, BEI Diskon Biaya Listing
IHSG. Foto: JPNN

Sebab, tidak sedikit para pemilik modal di Indonesia yang menanamkan investasi di sejumlah saham perusahaan tercatat di BEI, namun menggunakan kendaraan lain. ”Tidak sedikit yang memakai nama orang lain. Misalnya, saudara, tetangga, atau pihak lain,” imbuhnya.

Pihak yang melakukan praktik tersebut disarankan segera mendaftar untuk ikut program tax amnesty ke Ditjen Pajak. Mereka diminta menyebutkan aset-aset, termasuk aset saham.

Bukti berupa pengakuan kepada Ditjen Pajak itu digunakan untuk mendapatkan fasilitas diskon transaksi saham saat memindahkan dari nama sebelumnya ke nama pemilik sebenarnya.

Crossing transaksi seolah antara dua pihak, padahal hanya satu pihak itu dikenal dengan istilah free of payment. Sebab, meski transaksi terjadi, tidak ada pembayaran karena pemiliknya satu pihak yang sama.

Untuk level konglomerasi, potensi perpindahan aset berupa kepemilikan saham cukup besar. Umumnya kepemilikan diatasnamakan perusahaan cangkang atau pihak lain. Atas dasar itu, BEI mengantisipasi dengan memberikan relaksasi mekanisme tender offer.

Penawaran untuk membeli saham suatu perseroan dan biasanya di atas harga pasar saham itu memungkinkan terjadi saat tiba-tiba ada pengakuan kepemilikan saham cukup besar pada satu perusahaan tercatat oleh salah satu pihak pemilik saham. BEI sempat menyebut potensinya sekitar Rp 400 triliun. (gen/jos/jpnn)


JAKARTA – Berbagai cara dilakukan Bursa Efek Indonesia untuk menyukseskan tax amnesty. Salah satunya ialah memangkas sejumlah biaya transaksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News