Sukurin, Perampok Ditipu Nenek D

Sukurin, Perampok Ditipu Nenek D
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan (tengah) berikan keterangan terkait penangkapan pelaku perampokan terhadap seorang lansia di Penjaringan, dalam konferensi pers di Mako Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (30/9). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Petugas juga melakukan tes urine terhadap ketiga tersangka dan hasilnya dinyatakan negatif narkoba.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polsek Metro Penjaringan.

Tersangka AA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan dua penadahnya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)

Nenek D diminta perampok untuk memberikan nomor pin kartu ATM, tetapi dia memberikan nomor pin palsu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News