Sukurin, Perampok Ditipu Nenek D
Kamis, 30 September 2021 – 13:16 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan (tengah) berikan keterangan terkait penangkapan pelaku perampokan terhadap seorang lansia di Penjaringan, dalam konferensi pers di Mako Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (30/9). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Petugas juga melakukan tes urine terhadap ketiga tersangka dan hasilnya dinyatakan negatif narkoba.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polsek Metro Penjaringan.
Tersangka AA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan dua penadahnya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)
Nenek D diminta perampok untuk memberikan nomor pin kartu ATM, tetapi dia memberikan nomor pin palsu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Doa Kebangsaan di Pantai Indah Kapuk: Harmoni Agama Sambut Waisak 2569 BE
- 4 Langkah Pantai Indah Kapuk Jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta