Sultan Merespons Kebijakan Jokowi Mencabut Ratusan Izin Tambang, Simak

Sultan Merespons Kebijakan Jokowi Mencabut Ratusan Izin Tambang, Simak
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang secara tegas mencabut ratusan Izin usaha pertambangan Mineral dan batu bara, Izin pengelolaan kawasan hutan serta puluhan Hak Guna Usaha (HGU).

Pencabutan izin tersebut karena dinilai tidak memiliki rencana kerja dan ditelantarkan oleh puluhan badan usaha.

"Sejak lama Republik ini menginginkan langkah tegas pemimpin dalam menjalankan  amanah Konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945 tentang tata kelola Sumber Daya Alam secara konsekuen seperti yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Kamis (6/1).

Menurut Sultan, keberanian moral presiden ini menjadi legacy kepemimpinan yang istimewa bagi masa depan lingkungan hidup Indonesia. Semesta akan bersaksi bahwa Bapak telah menjalankan amanah Konstitusi RI Pasal 33 secara konsekuen dan penuh keberanian.

DPD RI secara kelembagaan menyampaikan apresiasi dan dukungan moral atas political will dan komitmen pemerintah dalam mengendalikan laju deforestasi dan degradasi kualitas ekologi Indonesia.

Dia meyakini bahwa ini menjadi sinyal positif Presiden atas harapan dihadirkannya UU perubahan iklim.

“Kebijakan ini tentu menjadi pesan kepada dunia internasional bahwa Indonesia senantiasa konsisten berkomitmen terhadap upaya pengendalikan perubahan Iklim. Dunia pun harus memenuhi kewajibannya kepada Indonesia,” ujarnya.

Selanjutnya, Sultan juga mendorong pemerintah daerah agar harus aktif mengatur tata kelola SDA dan SDM petani pengelola hutan secara berkelanjutan sehingga hutan-hutan menjadi lebih produktif dan terlestari.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin merespons kebijakan Presiden Joko Widodo yang secara tegas mencabut ratusan Izin usaha pertambangan Mineral dan batu bara, Izin pengelolaan kawasan hutan serta puluhan HGU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News