Sunat Gaji Anggota, Kasatpol PP Ditahan

Sunat Gaji Anggota, Kasatpol PP Ditahan
Sunat Gaji Anggota, Kasatpol PP Ditahan

jpnn.com - BANDA ACEH - Akibat diduga menyunat gaji seribu tenaga kontrak anggota Satpol PP, Kasatpol PP Aceh Khalidin Lhong harus berurusan dengan pihak berwajib. Bahkan, sejak Kamis (21/11), penyidik pun menahannya. Diduga uang yang digelapkannya senilai Rp 650 juta. 

Tak hanya Khalidin. Polisi ternyata juga menahan Kasubbag Tata Usaha Satpol PP Aceh Armansyah. "Dua tersangka itu resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti awal yang cukup oleh pihak penyidik. Penahanan dua tersangka untuk kepentingan proses penyidikan," ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Moffan kepada wartawan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka langsung ditahan untuk memudahkan proses pemeriksaan dalam rangka penyidikan. Penyidik terus mengawal proses hukum yang akan dibawa di bangku persidangan.
 
Sebagaimana diketahui, pada 13 Mei 201 lalu telah dikeluarkan nota dinas yang ditandatangai oleh Kasubbag TU T Armansyah, perihal perintah kepada bendahara pengeluaran untuk di potong gaji tenaga honor Satpol PP sebanyak Rp 650 ribu per orang, dari total tenaga honor sebanyak seribu orang. 

Sebelumnya, dalam suatu kesempatan Khalidin Lhong kepada wartawan mengatakan, tidak ada memakan serupiah pun uang para tenaga kontrak. Keputusan memotong gaji untuk membeli baju dinas dimaksudkan demi menambah wibawa para tenaga kontrak di Satpol PP tersebut. (rus/mas)

BANDA ACEH - Akibat diduga menyunat gaji seribu tenaga kontrak anggota Satpol PP, Kasatpol PP Aceh Khalidin Lhong harus berurusan dengan pihak berwajib.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News