Supriansa DPR Sebut UU Hukum Acara Perdata Perlu Segera Direvisi, Apa Urgensinya?

Supriansa DPR Sebut UU Hukum Acara Perdata Perlu Segera Direvisi, Apa Urgensinya?
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mengungkap urgensinya UU Hukum Acara Perdata direvisi. Foto: Humas DPR RI

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyebut FGD sangat bermanfaat untuk pembuatan UU supaya makin memperluas cakrawala melalui penyerapan seluas-luasnya pemikiran-pemikiran dari para pakar.

Kemudian, sambung Supriansa, berbagai masukan tersebut akan disambungkan antara pemikiran masyarakat dengan pemikiran para anggota parlemen khususnya di Komisi III DPR RI.

“Indonesia merupakan negara yang begitu luas dan kaya akan berbagai etnis dan adat. Masyarakat di Sulawesi tentu berbeda dengan Sumatra begitu juga halnya Jawa berbeda dengan Madura. Maka, harus lahir UU yang bisa diterima seluruh masyarakat Indonesia,” katanya. (mrk/jpnn)

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menegaskan UU tentang Hukum Acara Perdata perlu segera direvisi.


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News