Supriansa DPR Sebut UU Hukum Acara Perdata Perlu Segera Direvisi, Apa Urgensinya?
Senin, 04 Juli 2022 – 20:14 WIB
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyebut FGD sangat bermanfaat untuk pembuatan UU supaya makin memperluas cakrawala melalui penyerapan seluas-luasnya pemikiran-pemikiran dari para pakar.
Kemudian, sambung Supriansa, berbagai masukan tersebut akan disambungkan antara pemikiran masyarakat dengan pemikiran para anggota parlemen khususnya di Komisi III DPR RI.
“Indonesia merupakan negara yang begitu luas dan kaya akan berbagai etnis dan adat. Masyarakat di Sulawesi tentu berbeda dengan Sumatra begitu juga halnya Jawa berbeda dengan Madura. Maka, harus lahir UU yang bisa diterima seluruh masyarakat Indonesia,” katanya. (mrk/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menegaskan UU tentang Hukum Acara Perdata perlu segera direvisi.
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi
- Istana Bicara Soal Pembentukan Pansel KPK, Begini
- Gerindra Menghormati Sikap Ganjar Pranowo Menjadi Oposisi
- Habiburokhman Gerindra: Kalau Itu Pilihan Pak Ganjar, Kami Tidak Akan Menghalangi
- Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Bamsoet Bilang Begini
- Begini Sikap Gerindra Terhadap Pilihan Ganjar Menjadi Oposisi