SUR Sudah Tidak Layak Lagi Menyandang Status PNS, Tak Pantas Dipanggil Papa
Kamis, 18 Februari 2021 – 08:01 WIB
Mengetahui kondisi anaknya, lanjut Ryan, ibu korban membuat laporan ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (16/2) sore.
Sejauh ini, SUR belum mengakui perbuatannya. Namun dari cerita korban kepada penyidik dan psikiater bahwa pelaku itu ayah kandung korban sesuai dengan laporan ibunya.
"Akibat perbuatannya, tersangka SUR dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Ryan. (antara/jpnn)
Perbuatan oknum PNS asal Kabupaten Aceh Besar ini sungguh sangat keterlaluan, berikut penjelasan AKP Ryan Citra Yudha.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya