SUR Sudah Tidak Layak Lagi Menyandang Status PNS, Tak Pantas Dipanggil Papa
Kamis, 18 Februari 2021 – 08:01 WIB

Oknum PNS melakukan tindak pidana pelecehan seksual sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Mengetahui kondisi anaknya, lanjut Ryan, ibu korban membuat laporan ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (16/2) sore.
Sejauh ini, SUR belum mengakui perbuatannya. Namun dari cerita korban kepada penyidik dan psikiater bahwa pelaku itu ayah kandung korban sesuai dengan laporan ibunya.
"Akibat perbuatannya, tersangka SUR dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Ryan. (antara/jpnn)
Perbuatan oknum PNS asal Kabupaten Aceh Besar ini sungguh sangat keterlaluan, berikut penjelasan AKP Ryan Citra Yudha.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti