Surat Edaran Penutupan Lokasi Objek Wisata Tak Dipatuhi Pengelola

Surat Edaran Penutupan Lokasi Objek Wisata Tak Dipatuhi Pengelola
Pengunjung saat akan masuk ke objek wisata Pantai Karangsong, Kabupaten Indramayu. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, INDRAMAYU - Semua objek wisata di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ditutup mulai Minggu (16/5), dikarenakan banyaknya wisatawan dan dikhawatirkan menjadi klaster penyebaran COVID-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Rinto Waluyo mengatakan menyikapi perkembangan dan situasi terkini, hasil kesepakatan Forkopimda semua objek wisata di Kabupaten Indramayu harus tutup pada Minggu, pukul 11.30 WIB.

"Keputusan ini (penutupan objek wisata) kami ambil karena ingin melindungi masyarakat, agar tidak terpapar COVID-19 sekaligus mengantisipasi jangan sampai terjadi lonjakan kasus yang sama," kata Rinto Waluyo, Minggu.

Langkah tegas tersebut lanjut Rinto, diambil agar tidak muncul kasus baru di lokasi obyek wisata apalagi bercampur dengan wisatawan dari luar Kabupaten Indramayu.

"Kami tidak ingin seperti daerah atau negara lain, di mana banyaknya massa yang berkerumun di tempat yang sama mengakibatkan tingginya kasus COVID-19," tuturnya.

Sejak 13 Mei 2021, Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Penutupan lokasi objek wisata.

Namun demikian, surat edaran tersebut tidak serta merta dipatuhi oleh pengelola objek wisata.

Para pengelola objek wisata memilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi jumlah pengunjung hanya 25 persen.

Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu menutup sementara semua objek wisata mulai Minggu (16/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News