Surat Suara Hilang, KPU Tunggu Perintah MK

Surat Suara Hilang, KPU Tunggu Perintah MK
Ilustrasi surat suara/ dok Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengakui, terdapat sejumlah kotak suara hasil pemilihan Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara yang hilang. Peristiwa diketahui saat kotak suara dikeluarkan dari ruang penyimpanan, guna dilakukan penghitungan ulang sesuai perintah Mahkamah Konstitusi, khususnya untuk surat suara yang berasal dari Kecamatan Bacan.

Menurut Sigit, kotak suara sebelumnya telah dibawa dari Halmahera Selatan ke Ibukota Provinsi Maluku Utara, Ternate. Ketika dibawa, melibatkan sejumlah pihak. Mulai dari kepolisian, panitia pengawas (Panwas) Halmahera Selatan dan saksi. Kemudian ditempatkan di ruangan khusus yang digembok. 

"Jadi tidak ada orang yang bisa masuk ke ruangan itu kalau tidak bertiga (diwakili tiga unsur,red). Nah karena yang diperintahkan MK penghitungan ulang untuk Kecamatan Bacan, maka dikeluarkan khusus dari Kecamatan Bacan,"ujar Sigit, Kamis (28/1).

"Nah ketika dibuka ternyata yang ada surat suaranya itu hanya dari 8 TPS (seharusnya 28 TPS,red). Perintahnya menghitung ulang suara dari 28 TPS, tapi karena yang ada hanya 8 TPS, ya kami hitung yang dari 8 TPS tersebut,"ujar Sigit.

Saat ditanya apakah atas kondisi ini akan dilakukan pemungutan suara ulang, KPU kata Sigit, belum dapat memutuskan. Pihaknya akan menunggu terlebih dahulu perintah dari MK. Karena penghitungan ulang sebelumnya merupakan perintah dari lembaga tersebut.

"Atas apa yang terjadi kami akan buat laporan ke MK, berdasarkan apa yang kami terima. Jadi kami tunggu dari MK. Untuk saat ini kami masih konsentrasi ke laporan tindaklanjut putusan MK. Tapi tentu kami akan laporkan ke kepolisian, karena itu kan dokumen negara," ujar Sigit.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengakui, terdapat sejumlah kotak suara hasil pemilihan Bupati Halmahera Selatan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News