Surat TR Jenderal Idham Azis, PNS Korps Bhayangkara Juga Harus Tahu
Selain itu, mereka yang bertugas juga harus mengantongi persyaratan antara lain surat tugas, surat keterangan sehat atau hasil negatif dari tes uji COVID-19 yang didapatkan dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.
Kemudian menunjukkan kartu identitas diri, berupa KTP atau yang lainnya dan melaporkan rencana perjalanan yang berisi waktu keberangkatan, jadwal dari kedinasan dan jadwal kepulangan.
Namun, apabila anggota Polri dan PNS Polri tidak dapat memenuhi syarat itu dan bukan untuk kepentingan kedinasan, maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan saat pandemik COVID-19.
Apabila tetap nekat, Polri telah menyiapkan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) atau payung hukum yang berlaku.
"Kami berharap keluarga besar Polri dapat mengerti kondisi seperti ini dan kita berdoa bersama agar pandemik COVID-19 ini segera berakhir," ujar Argo. (antara/jpnn)
Kapolri Jenderal Idham Azis akan memberikan sanksi bagi pelanggar, karena saat ini masih masa pandemi COVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Bawang Merah di Brebes Gagal Panen, Satgas Pangan Polri Lakukan Pendekatan Ini
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti