Susno Duadji Melawan Eksekusi

Susno Duadji Melawan Eksekusi
Susno Duadji Melawan Eksekusi
JAKARTA---Pihak Komjen (pur ) Susno Duadji menganggap panggilan eksekusi kejaksaan cacat hukum. Susno memastikan tidak akan datang pada panggilan ketuiga Senin (25/03) nanti. Sebaliknya, jaksa justru dilaporkan balik.

Susno Duadji melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Masyhudi dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Arif Zahrulyani ke Bareskrim Polri. Masyhudi dan Arif dituduh telah memalsukan amar putusan Mahkamah Agung (MA) dan penyalahgunaan jabatan.

Pengacara Susno, Fredrich Yunadi mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat laporan dengan nomor 3043/YA-SD/LP/PID/III/13 tertanggal 15 Maret 2003. "Terlapor atas nama  Masyhudi dan Arif telah memalsukan" putusan Mahkamah Agung dalam surat panggilan eksekusi yang dilayangkan terhadap klien kami," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/03).

     

Fredrich Yunadi mengatakan, surat panggilan pertama yang dibuat oleh Kejari Jaksel bernomor surat 556/O.1.14/Ft/02/2013 tanggal 14 Februari 2013 tertera putusan MA bernomor 801/K/PID.SUS/2010 tanggal 29 Nopember 2010. Padahal, putusan MA yang benar bernomor 899K/Pid.Sus/2012. "Kita berharap Bareskrim menindaklanjuti laporan ini," katanya.

     

JAKARTA---Pihak Komjen (pur ) Susno Duadji menganggap panggilan eksekusi kejaksaan cacat hukum. Susno memastikan tidak akan datang pada panggilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News