Susno Merasa Sengaja Dihancurkan
Rabu, 06 Oktober 2010 – 18:35 WIB
Dia menyebut, dua kasus itu tidak mempunyai kaitan sama sekali. Dalam kasus Arwana, Susno didakwa melakukan pidana sendiri dan tidak bekerjasama dengan orang lain. Itu disangkut-sangkutkan dengan kasus di Polda Jabar.
Baca Juga:
Surat dakwaan juga tidak menunjukkan bahwa kasus Arwana dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan alat yang bisa digunakan dalam kasus Polda Jabar, atau untuk menghindarkan diri dari pemidanaan kasus lain.
"Kasus korupsi di Bandung digabung dengan kasus pembunuhan di Manado. Kasarnya begitu," cetusnya.
Menurut Assegaf, dua perkara boleh digabung apabila mempunyai keterkaitan erat dan tidak berjauhan. Fakta tersebut menunjukkan, JPU tidak cermat.
JAKARTA - Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang menggabungkan dua perkara dianggap oleh pihak Susno
BERITA TERKAIT
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
- Waspada Cuaca Hari Ini untuk Sebagian Besar Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Gempa Garut Bikin Rusak Bangunan, Korban Bertambah, BMKG Punya Info Penting
- Polisi Dalami Isi Telepon Brigadir RA yang Tewas di Mampang