Susu Berbakteri Tak Diumumkan, Bisa Dipidanakan

Susu Berbakteri Tak Diumumkan, Bisa Dipidanakan
Susu Berbakteri Tak Diumumkan, Bisa Dipidanakan
Meski demikian pengganti Bagir Manan itu juga mengingatkan bahwa David Tobing sebagai pihak penggugat bisa menempuh jalur pidana dengan menggunakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). "Bisa saja kalau ditempuh dengan UU KIP. Itu ada pidanaya," ujarnya kepada wartawan, di Gedung MA, Jumat (25/2).

Dikatakan pula, jalur hukum perdata memang tidak memiliki upaya keras dan memaksa untuk menyita informasi tentang susu formula berbakteri tersebut. Karenanya pula MA tidak bisa meminta daftar merek susu formula yang berdasarkan penelitian IPB mengandung bakteri sakazakii. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan bahwa putusan kasasi tentang pengumuman nama-nama susu formula yang mengandung enterobacter


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News