Susu Berbakteri Tak Diumumkan, Bisa Dipidanakan
Jumat, 25 Februari 2011 – 19:59 WIB
Meski demikian pengganti Bagir Manan itu juga mengingatkan bahwa David Tobing sebagai pihak penggugat bisa menempuh jalur pidana dengan menggunakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). "Bisa saja kalau ditempuh dengan UU KIP. Itu ada pidanaya," ujarnya kepada wartawan, di Gedung MA, Jumat (25/2).
Dikatakan pula, jalur hukum perdata memang tidak memiliki upaya keras dan memaksa untuk menyita informasi tentang susu formula berbakteri tersebut. Karenanya pula MA tidak bisa meminta daftar merek susu formula yang berdasarkan penelitian IPB mengandung bakteri sakazakii. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan bahwa putusan kasasi tentang pengumuman nama-nama susu formula yang mengandung enterobacter
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menuju Perayaan Waisak: 40 Bhikkhu Thudong Jalan Kaki dari TMII Menuju Candi Borobudur
- Perusahaan Sawit PT SWA Tuntut Kepastian Hukum Demi Kenyamanan Iklim Investasi di RI
- Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumbar Bertambah Menjadi 50 Orang
- Kunci Mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan Penguasaan Teknologi Digital
- Tinjau Progres Pembangunan BIH, Erick Thohir: Indonesia Siap Bersaing
- Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian dan Lembaga, Politikus Nasdem Merespons