Susun Standar Industri Hijau, BSKJI Kemenperin Gandeng Tata Metal Lestari

Susun Standar Industri Hijau, BSKJI Kemenperin Gandeng Tata Metal Lestari
Kepala Pusat Industri Hijau, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Herman Supriadi saat meninjau fasilitas produksi Baja Lapis Aluminium Seng (BJLAS) milik PT Tata Metal Lestari (Tatalogam Group) di Cikarang, Bekasi, Rabu (8/6). Foto dok Tatalogam

“Bagusnya di PT Tata Metal Lestari ini adalah mereka sudah menyiapkan hal infrastruktur Standar Industri Hijau. Dari yang saya lihat tadi, apalagi ditambah informasi dari pengusaha lain yang produknya sama, teknologi di Tata Metal ini sudah jauh lebih baik sehingga sudah menuju kearah industri hijau. Kemudian satu hal lagi yang menarik adalah mereka telah menerapkan prinsip 3P, yaitu People, Profit, Planet. Prinsip ini sesuai dengan konsep industri hijau,” papar Herman.

Herman mengatakan, sudah menjadi tugasnya nanti untuk menentukan apakah standar yang telah dijalankan di PT Tata Metal Lestari bisa dijadikan acuan sebagai Standar Industri Hijau Nasional Baja Lapis atau tidak.

Untuk itu kedatangannya kali ini adalah untuk merumuskan Standar Industri Hijau yang bisa diterapkan secara nasional.

Karena targetnya nanti, Standar Industri Hijau akan diwajibkan tidak hanya untuk industri BJLAS dan BJLS saja, namun untuk semua industri di tanah air ini.

“Kalau sebuah industri sudah memakai konsep industri hijau dan sangat efektif diterapkan untuk semuanya, maka sudah menjadi tugas saya untuk menerapkan kepada semuanya. Karena Standar Industri Hijau (SIH) suatu saat akan diwajibkan. Menjadi wajib karena dianggap menguntungkan buat industri dalam negeri itu sendiri,” terang Herman.

Di kesempatan yang sama, Vice President PT Tata Metal Lestari (Tatalogam Group), Stephanus Koeswandi sangat mengapresiasi langkah pemerintah sebagai regulator yang menaruh perhatian khusus pada perancangan dan penegakan Standar Industri Hijau untuk produk BJLAS dan BJLS yang saat ini tengah digodok.

Saat ini produk BJLAS sudah banyak digunakan dengan berbagai peruntukkan, seperti atap dan baja ringan.

Karena itu, sektor industri ini juga harus sudah mulai memperhatikan dampak lingkungan yang timbul dalam proses produksinya.

Standar Industri Hijau akan diwajibkan tidak hanya untuk industri BJLAS dan BJLS saja, namun untuk semua industri di tanah air ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News