SY & Teman Wanitanya Begituan Seminggu Sekali, Tiga Kali Direkam, Begini Akhirnya

SY & Teman Wanitanya Begituan Seminggu Sekali, Tiga Kali Direkam, Begini Akhirnya
SY (30), warga Kampung V Desa Tugumulyo Kecamatan Lempuing diperiksa polisi. foto: nisa/sumeks.co.

jpnn.com, KAYUAGUNG - Seorang pria berinisial SY, 30, ditangkap polisi karena menyebarkan rekaman video dirinya beradegan panas dengan teman wanitanya ke media sosial.

Warga Kampung V Desa Tugumulyo Kecamatan Lempuing dijerat pasal Undang-undang ITE.

Kanit Pidsus Polres OKI Iptu Wahyudi mengungkapkan penangkapan SY atas kasus pornografi membuat konten berisi video begituan bersama temannya AN, warga SKPD Kecamatan Mesuji Raya.

“Lima kali mereka berhubungan seksual dan tiga kali direkam dengan durasi 2,37 detik,” terangnya, Kamis (9/2/2023).

Kalau dari keterangan SY di depan penyidik, ia membuat video tersebut atas persetujuan bersama.

Satu minggu satu kali berhubungan layaknya suami istri dan ini dilakukan selama lima minggu di bulan November 2022 lalu di Ruko milik SY.

Namun, karena ada permasalahan dengan AN, SY merasa sakit hati dan menyebarkan video tersebut di medsos.

Karena inilah pihaknya berhasil menangkap SY dan mengamankan iPhone 11 pro warna hijau yang digunakan untuk merekam, kaus hitam, kaus hijau, seprei dan bantal.

Seorang pria berinisial SY, 30, ditangkap polisi karena menyebarkan rekaman video dirinya beradegan panas dengan teman wanitanya ke media sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News