SY & Teman Wanitanya Begituan Seminggu Sekali, Tiga Kali Direkam, Begini Akhirnya
jpnn.com, KAYUAGUNG - Seorang pria berinisial SY, 30, ditangkap polisi karena menyebarkan rekaman video dirinya beradegan panas dengan teman wanitanya ke media sosial.
Warga Kampung V Desa Tugumulyo Kecamatan Lempuing dijerat pasal Undang-undang ITE.
Kanit Pidsus Polres OKI Iptu Wahyudi mengungkapkan penangkapan SY atas kasus pornografi membuat konten berisi video begituan bersama temannya AN, warga SKPD Kecamatan Mesuji Raya.
“Lima kali mereka berhubungan seksual dan tiga kali direkam dengan durasi 2,37 detik,” terangnya, Kamis (9/2/2023).
Kalau dari keterangan SY di depan penyidik, ia membuat video tersebut atas persetujuan bersama.
Satu minggu satu kali berhubungan layaknya suami istri dan ini dilakukan selama lima minggu di bulan November 2022 lalu di Ruko milik SY.
Namun, karena ada permasalahan dengan AN, SY merasa sakit hati dan menyebarkan video tersebut di medsos.
Karena inilah pihaknya berhasil menangkap SY dan mengamankan iPhone 11 pro warna hijau yang digunakan untuk merekam, kaus hitam, kaus hijau, seprei dan bantal.
Seorang pria berinisial SY, 30, ditangkap polisi karena menyebarkan rekaman video dirinya beradegan panas dengan teman wanitanya ke media sosial.
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- Kecelakaan Speedboat di Ogan Komering Ilir, Dua Orang Tewas
- Anak Kades Ulang Tahun, Dapat Hadiah Mobil Seharga Rp 2,19 Miliar
- Viral Video Mesum di Luar Nalar di Restoran Kawasan Jaksel, Polisi Turun Tangan
- Guru Olahraga di OKI Terlibat Penipuan Modus Undangan Palsu