Syaeful Jamil Tersangka, Keluarga Bungkam
Kamis, 17 April 2014 – 11:04 WIB
Diketahui, Jubir KPK Johan Budi S.P, telah mengumumkan penetapan tersangka mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya bersama Syaeful Jamil yang menjabat sebagai direktur CV Tri Daya Pratama. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Kasus itu terjadi karena adanya pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemkot Tegal dan pihak swasta pada tahun anggaran 2012. Dari tukar guling tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 8 miliar. (hun)
BREBES – Direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil merupakan salah satu tersangka tindak pidana korupsi atas tukar guling tanah Bokong Semar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis