Syahrul Sebut Ada Tahanan KPK Simpan Handphone di Rutan Guntur
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya yang kini menjadi terdakwa perkara korupsi mengungkap adanya tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Militer Guntur yang menyimpan handphone. Hal itu diungkapkan Syahrul usai menyimak pembacaan surat tuntutan dari dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/10).
"Yang Mulia, kami terima surat berupa informasi dari Karutan di Guntur sehubungan dengan hasil sidak (inspeksi mendadak, red) internal ditemukan beberapa dokumen dakwaan-dakwaan tersangka lain di dalam tahanan yang digunakan untuk menyimpan handphone dan segala macam," kata Syahrul kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berkaitan dengan itu, Syahrul minta diberikan keleluasaan untuk membaca dokumen-dokumen terkait dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK. Sebab, sambung dia, hal itu penting bagi upayanya menyusun pembelaan alias pledoi.
"Kalau seandainya tidak dibolehkan untuk membaca dakwaan-dakwaan, kami sebagai tersangka tentu tidak mudah untuk membuat pledoi pribadi yang akan kami siapkan dalam satu minggu ini. Saya sudah sampaikan ke pak jaksa untuk kami diberikan suatu privilege atau kekhususan," tuturnya.
Menurut Syahrul, jika tidak diberi keleluasaan maka dirinya tidak akan bisa menyusun pembelaan guna melepaskan diri dari dakwaan dan tuntutan JPU yang akan disampaikan dalam nota pembelaan. "Takutnya kami tidak bisa membacakan dan mempertahankan argumentasi kami yang akan kami sampaikan dalam pledoi itu. Saya mohon ini menjadi catatan dan dapat diizinkan," ucapnya.
Menanggapi hal itu, JPU Elly Kusumastuti mengatakan, pihaknya akan membicarakan dengan pihak rutan. "Baik, Yang Mulia. Kami akan koordinasi dengan petugas rutan," tandasnya.
Sebelumnya, Syahrul dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan. JPU meyakini Syahrul telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Persidangan Syahrul ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (29/10). Sidang itu beragendakan pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.(gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya yang kini menjadi terdakwa perkara korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
- Bank DKI Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Penyandang Cerebral Palsy