Syamsul Arifin Dituntut 5 Tahun Penjara
Selasa, 26 Juli 2011 – 16:23 WIB
JPU menilai Syamsul dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 65 KUHP ayat 1.
Baca Juga:
Syamsul sendiri saat hadir di persidangan masih menggunakan kursi roda. Tim medis dari RS Abdi Waluyo Jakarta, yakni dr.Sutrisno, yang merupakan dokter specialis jantung dan penyakit dalam, ikut mendampingi. (sam/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin dituntut 5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air
- Kebijakan Kapolri Bagi Casis Polri di Papua Menuai Pujian, Simak Pernyataan Karo SDM Ini
- BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK