Syamsul dan Hendra Masuk DPO, Achmad Tarmizi Kaget

Syamsul dan Hendra Masuk DPO, Achmad Tarmizi Kaget
Achmad Tarmizi Gumay, pengacara pasangan calon SAHE. Foto: Antarabengkulu.com/Nur Muhamad

jpnn.com, REJANG LEBONG - Bakal calon bupati-wakil bupati Rejang Lebong Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Rejang Lebong yang tergabung di Sentra Gakkumdu.

Keduanya dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) alias berstatus buron, dalam kasus dugaan pencatutan KTP dan dukungan masyarakat untuk syarat pencalonan jalur perseorangan di Pilkada Rejang Lebong, Bengkulu.

Pengacara pasangan SAHE, Achmad Tarmizi Gumay, mengaku belum mendapatkan surat resmi bahwa kliennya masuk DPO kepolisian setempat.

"Sampai hari ini saya belum menerima suratnya, saya juga kaget hanya tahu dari eksepsi. Semestinya kalau memang DPO, surat itu sampai kepada keluarga atau kuasa hukum, tapi sampai hari ini saya maupun keluarga belum menerima," kata Achmad Tarmizi Gumay di sela-sela sidang praperadilan di PN Curup, Senin (3/8).

Dia menambahkan, dirinya baru tahu kliennya itu telah dimasukkan dalam DPO Polres Rejang Lebong saat pembacaan eksepsi termohon (Polres Rejang Lebong sebagai termohon praperadilan) pada sidang hari kedua Kamis (30/7) lalu.

Padahal, penetapan kliennya masuk dalam DPO pihak kepolisian terhitung sejak 23 Juli 2020.

Namun dirinya belum melihat suratnya dan hanya mendengar saja saat pembacaan eksepsi termohon.

Adanya eksepsi dari termohon ini kata dia, tidak akan mereka tanggapi dan dianggap tidak ada, karena jika berbicara masalah hukum harus didukung oleh fakta.

Achmad Tarmizi Gumay mengaku tidak mendapat pemberitahuan resmi bahwa Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah masuk DPO kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News