Syamsul Nursalim Masih Ngutang Rp4,758 T

Kejagung Minta Menkeu Menggugat

Syamsul Nursalim Masih Ngutang Rp4,758 T
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Edwi P Situmorang. Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (4/9) siang, menyampaikan pendapat hukum kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, terkait kucuran kredit oleh Bank Indonesia (BI) kepada PT BDNI sebesar Rp37,039 triliun, dan sebagai pemegang saham pengendali (PSP) PT BDNI, Syamsul Nursalim.

Kejagung memberikan informasi kepada Menkeu bahwa terjadi kekurangan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Syamsul sebesar Rp4,758 triliun. Untuk mendapatkan kekurangan duit itu, Menkeu bisa memberi kuasa khusus kepada Kejagung untuk menggugat Syamsul secara perdata.

"Pada 2007 Bank Indonesia mengucurkan kredit kepada BDNI sebesar Rp37,039 triliun. Pada 20 Agustus 1998, PT BDNI Tbk menyatakan sebagai Bank Beku Operasi (BBO), berdasarkan keputusan BPPN No 43/BPPN/1998 tentang Pembekuan PT BDNI Tbk dalam rangka program penyehatan perbankan nasional, karena PT BDNI tidak dapat melakukan kewajibannya dalam pengembalian kredit," beber Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Edwi P Situmorang kepada pers di Kejagung, Jumat (4/9).

Menurut dia, jumlah kewajiban pemegang saham berdasarkan neraca penutupan PT BDNI tertanggal 20 Agustus 1998 adalah Rp48,285 triliun, sedangkan jumlah total aset bersih adalah Rp18,850 triliun, sehingga jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) adalah Rp47,285 triliun dikurang Rp18,85 triliun, jadi totalnya menjadi Rp28,408 triliun.

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (4/9) siang, menyampaikan pendapat hukum kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, terkait kucuran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News