Syarat Bagi PPPK yang Ingin Mendaftar CPNS 2024, Simak Penjelasan Deni Sutrisno
Rabu, 21 Agustus 2024 – 15:25 WIB

BKD Kaltim saat melakukan simulasi computer assisted test (CAT) ASN bagi pegawai non-ASN lingkungan Pemprov Kaltim. ANTARA/HO-BKD Kaltim.
Selanjutnya, harus bersedia mengabdi serta tidak mengajukan pindah antarinstansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Deni menambahkan bagi pelamar disabilitas, harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas.
Mereka juga harus menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari mereka. (antara/jpnn)
Syarat bagi PPPK ingin daftar CPNS 2024. PPPK yang tidak lulus seleksi CPNS 2024 tidak akan diberhentikan dan dapat melanjutkan tugas sebagai PPPK.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh