Syarat Dukungan Harus E-KTP Bisa Hambat Calon Perseorangan
Kamis, 02 Juni 2016 – 20:44 WIB
JAKARTA – Undang-Undang Pilkada hasil revisi yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (2/6), tidak mengubah persyaratan persentase
BERITA TERKAIT
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja
- KPU Buka Pendaftaran Calon Anggota PPD untuk Pilkada 2024
- Bawaslu Buka Pendaftaran Panwascam untuk Pilkada 2024
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Sultan Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran
- Info Terkini dari PDIP soal Bakal Cagub DKI Jakarta