Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!
Senin, 28 Oktober 2024 – 06:56 WIB

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com
Berikut layanan SIM ini di lima lokasi hari ini:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya