Syarat Perjalanan Semasa PPKM Level 1-4, Tolong Diperhatikan!
Bagi daerah kategori PPKM Level 4 dan 3:
a. Pengguna transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
b. Pengguna moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil da!am kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1:
a. Pengguna moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil
negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
b. Pengguna moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang menyesuaikan ketentuan PPKM Level 1-4.
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Jelang Mudik Lebaran, Masyarakat Diimbau Perbaharui Imun Covid-19
- DMI Bakal Gelar Muktamar VIII yang Sempat Tertunda 2 Tahun Gegara Covid-19