Syarat untuk Mendapatkan Diskon Pajak Pembelian Rumah
Kamis, 30 November 2023 – 06:53 WIB

Catat syarat mendapatkan diskon pembelian rumah dari Kemenkeu Ilustrasi perumahan: Ricardo/JPNN.com
8. Syarat lainnya
Perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.(antara/jpnn)
Catat syarat mendapatkan diskon pembelian rumah dari Kemenkeu. Simak selengkapnya!
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta