Syarief Hasan Dukung Ormas dan Komunitas yang Memegang Teguh Empat Pilar

Syarief Hasan Dukung Ormas dan Komunitas yang Memegang Teguh Empat Pilar
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Foto: Humas MPR.

Dia menegaskan UUD NRI 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan atau konstitusi pemerintahan negara RI.

Jadi, Syarif mengatakan, setiap elemen bangsa Indonesia baik itu rakyat biasa, pengusaha, profesional, tokoh agama, tokoh masyarakat apalagi penyelenggara negara harus patuh kepada konstitusi. 

"Intinya, segala perilaku, kegiatan-kegiatan kita harus berpegangan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Kalau itu dilakukan bersama, maka Indonesia akan damai, nyaman dan tenteram," katanya.

Namun, lanjut Syarief, ada pertanyaan besar di tengah masyarakat yakni begitu gencarnya edukasi soal UUD NRI Tahun 1945 kepada seluruh rakyat Indonesia, tetapi mengapa masih ada saja berbagai masalah melanda negeri ini, seperti kasus-kasus korupsi yang terus ada dan 'gesekan' antarmasyarakat karena perbedaan.

"Jawabnya adalah, bukan konstitusi dan UU-nya yang salah, tetapi permasalahan muncul karena ada yang 'cuek' saja sehingga buta terhadap peraturan perundangan RI, atau salah memahami sehingga terjadi mispersepsi yang fatal dan terjadi pelanggaran," ujarnya.

Untuk itulah, Syarief mengajak, seluruh rakyat Indonesia agar berkomitmen penuh mempelajari dan memahami peraturan perundangan negara baik itu UUD NRI Tahun 1945 dan UU.

Supaya kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan baik, sehingga pada ujungnya seluruh rakyat akan menikmati kedamaian serta kesejahteraan bersama. (*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Salah satu yang perlu dipelajari dan dipahami ormas dan masyarakat pada umumnya dari Empat Pilar adalah UUD NRI Tahun 1945.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News