Tabrakan Maut di Simpang Rapak Balikpapan, Senator Kaltim Singgung soal Perwali
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyudin meminta Pemerintah Kota Balikpapan merevisi aturan tentang jam operasional angkutan berat menyikapi tabrakan maut di Simpang Rapak Balikpapan, Jumat (21/1).
"Meminta Wali Kota Balikpapan merevisi aturan, karena jam 06.00 WITA jalanan dalam kota itu sudah sangat ramai," tulis senator Daerah Pemilihan Kalimantan Timur itu melalui layanan pesan, Jumat (21/1).
Diketahui, ada Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Angkutan Alat Berat.
Perwali melarang angkutan peti kemas ukuran 20 feet melintasi jalan protokol, termasuk Simpang Rampak pada pukul 06.30-09.00 WITA dan pukul 15.00 sampai 18.00 WITA.
Sementara itu, angkutan peti kemas 40 feet dan alat berat lainnya, dilarang melintas di jalan protokol pukul 06.00-21.00 WITA.
Pada Jumat pukul 06.19 WITA, sebuah truk kontainer berkapasitas 20 feet melintasi jalan protokol di Simpang Rapak Balikpapan.
Kendaraan mengalami rem blong. Tabrakan pun tidak terhindarkan di Simpang Rapak yang kontur jalannya menurun.
Akibat tabrakan, beberapa orang tewas dan belasan lainnya mengalami luka-luka.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyudin meminta Pemerintah Kota Balikpapan merevisi aturan tentang jam operasional angkutan berat menyikapi tabrakan maut di Simpang Rapak Balikpapan, Jumat (21/1).
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Kata Polisi soal Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai yang Melibatkan Anak 17 Tahun
- Ngebut di Tol Pekanbaru-Dumai, Honda CRV Hantam Truk, Tiga Orang Tewas
- Jasa Raharja Beri Santunan Kepada Ahli Waris 7 Korban Bus Rosalia Indah
- Minibus GranMax yang Kecelakaan di KM 58 Tol Japek Ternyata Travel Gelap
- Menurut Pakar, Ini Beberapa Indikator Penyebab Kecelakaan Maut di KM 58