Tahanan Tewas, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Senin, 31 Desember 2012 – 06:01 WIB
“Perlu diselidiki, apakah ada tindakan pembiaran dari atasan. Kalau kejadiannya di Polres, Kapolresnya yang harus bertanggung jawab,” tegasnya. Menurut Nurkholis, penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak kejahatan, dimaksudkan untuk membatasi hak asasi menghirup udara bebas dan hak-hak lainnya. Karena itu, pihak yang melakukan penahanan harus memastikan dan menjamin keselamatan orang tersebut. Termasuk hak hidup dan tidak dianiaya oleh siapa pun.“Kalau tidak bisa memberikan jaminan, seharusnya tahanan itu diserahkan ke pihak lain, dalam hal ini mungkin Polda,” tukasnya. (rdb)
BOGOR - Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama membenarkan jika ada tahanan Polres Bogor Kota yang tewas akibat dianiaya. Namun Ujang membantah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara