Tahun Ini KemenPAN-RB Tidak Evaluasi Layanan Publik RSUD

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali menyelenggarakan pengukuran indeks pelayanan publik (IPP).
Namun pada masa pandemi COVID-19 ini, evaluasi ditekankan pada penerapan teknologi dan desk evaluation.
Menurut Deputi bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB Diah Natalisa, pengukuran ini dilakukan melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) sejak 2017 untuk memudahkan pengisian kuesioner yang dilakukan oleh unit serta peningkatan pemanfaatan teknologi informasi.
Harapannya, hasil evaluasi kali ini sesuai rencana para pimpinan kepala daerah untuk meningkatkan kualitas layanan.
“Meningkatkan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan daerah, terlebih di masa pandemi COVID-19 ini,” kata Diah dalam keterangannya, Kamis (16/7).
Untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelaksanaan kegiatan evaluasi pelayanan publik tahun 2020, Diah berinisiasi mengubah metode evaluasi secara desk evaluation, serta observasi lapangan untuk wilayah tertentu.
Metode desk evaluation adalah evaluasi dengan membandingkan dokumen yang ada, misalnya memeriksa keselarasan antarkomponen.
Untuk Lokus evaluasi pada Pemerintah Daerah sama seperti tahun sebelumnya yaitu DPMPTSP (dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu), Disdukcapil, dan Samsat.
Indeks Pelayanan Publik: Diah Natalisa mengatakan, untuk tahun ini KemenPAN RB tidak mengevaluasi layanan publik RSUD.
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini
- Raimel Jesaja Antar Kejari Jaksel Raih WBK/WBBM dari Kemenpan RB
- 5 Tuntutan Aliansi Merah Putih, Ada Soal Status R2/R3 & Honorer Kena PHK
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026