Tahun Politik, Cegah Polemik Taksi Online Picu Gejolak

Tahun Politik, Cegah Polemik Taksi Online Picu Gejolak
Puluhan taksi online mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kota Batam, Selasa (1/8).Sopir taksi online ini tidak terima karena merasa dijebak dan diberi sangsi tilang oleh petugas dinas perhubungan Kota Batam. F Cecep/Batampos

Sebab, tahun ini merupakan tahun politik yang tentunya jangan sampai terganggu dengan adanya gejolak-gejolak tertentu. ”Kami berupaya jangan sampai menimbulkan sesuatu,” paparnya.

Pada bagian lain, Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan bahwa angkutan online tidak mungkin dilarang. Tapi sistemnya harus diatur.

Misalnya soal uji Kir, menurut Tulus angkutan online tidak berbeda dengan angkutan umum lainnya yang harus melakukan uji kir. ”Itu demi konsumen, demi perlindungan penumpang,” katanya.

Demikian pula dengan kuota. Perlu dibatasi untuk menghindari ledakan driver yang akan menimbulkan masalah. ”Taksi Uber di London juga dibatasi kuotanya. Dan uber patuh,” tegas Tulus.

Meskipun secara aturan sudah bagus, menurut Tulus Permenhub Kurang kuat melindungi konsumen.

”Peraturan ini tidak merujuk pasal-pasal dalam Undang-Undang perlindungan konsumen,” katanya. (ham/tau/jun/kim)


Penerapan Permenhub Nomor 108 yang mulai diberlakukan 1 Februari tak langsung diikuti penilangan terhadap taksi online yang belum memenuhi ketentuan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News