Tak Ada Celah Turunkan Biaya Haji

jpnn.com, JAKARTA - Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 5 persen oleh Arab Saudi bakal berdampak pada ongkos naik haji (ONH) tahun ini.
Dalam pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2018, hampir tidak ada ruang untuk menekan biaya lainnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR (Bidang Agama, Sosial, dan Perempuan) Sodik Mudjahid menjelaskan, dalam penyusunan BPIH, ada komponen biaya dalam negeri dan biaya luar negeri.
Biaya dalam negeri adalah yang dikeluarkan untuk keperluan jemaah selama di Indonesia.
Sedangkan biaya luar negeri terkait dengan layanan jamaah selama di Saudi, termasuk ongkos penerbangan.
Nah, efisiensi atau penekanan biaya paling memungkinkan dilakukan untuk komponen biaya dalam negeri.
Tetapi, sulit sekali melakukan efisiensi lantaran sudah mereka lakukan sejak pembahasan haji 2015. "Jadi agak sulit," ucapnya di Jakarta kemarin (3/1).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pengenaan PPN 5 persen tersebut berlaku per 1 Januari 2018.
Seluruh pengeluaran dan bentuk untuk pelayanan haji bakal dikenai pajak 5 persen.
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- Jelang Musim Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan 95.700 Kiloliter Avtur
- Travel Haji Nur Ramadhan Wisata Pastikan Perlindungan Jemaah
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- BPKH Limited Teken Kontrak Penyediaan 2,4 Juta Porsi Makan Jemaah Selama Puncak Haji