Tak Ada Toleransi Lagi Bagi 6 Oknum Polisi Ini, Langsung Dipecat Tidak dengan Hormat

Tak Ada Toleransi Lagi Bagi 6 Oknum Polisi Ini, Langsung Dipecat Tidak dengan Hormat
Anggota Seksi Propam Polres PALI memegang foto anggota yang dipecat dalam upacara PTDH, Senin (27/9). Foto: heru febrian sumeks.co

jpnn.com, PALI - Sebanyak enam oknum polisi yang bertugas di Mapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dipecat tidak dengan hormat.

Keenam oknum polisi tersebut dipecat lantaran tidak pernah menunjukkan batang hidungnya untuk bertugas di Bumi Serepat Serasan.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar, Senin (27/9) sekitar pukul 08.00 WIB, di halaman Mapolres PALI.

Upacara itu dilakukan secara simbolis lantaran keenam anggota Polri ini tidak datang dalam upacara tersebut.

Adapun keenam anggota Polri tersebut, di antaranya, Brigadir Andes Sugiarto NRP 86070590 Jabatan BA Polres PALI. Brigadir Herfan NRP 87020474 jabatan BA Polres PALI. Brigadir Ade Aries NRP 84041481 jabatan BA Polres PALI.

Lalu, Brigadir Deddy Andrian Saputra NRP 86100297 jabatan BA Polres PALI. Briptu Anrie Cola HS NRP 93060464 jabatan BA Polres PALI, Bripda Gesang Dwi Prasetyo NRP 94100389.

Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi SIK selaku inspektur Upacara tersebut mengatakan, sebelum menerima sanksi PTDH yang bersangkutan telah melalui proses persidangan kode etik di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres PALI.

“Kami upacarakan meski secara simbolis karena yang bersangkutan tidak hadir. Saya katakan bahwa keenam personel Polres PALI tersebut sudah berulang-ulang kali melakukan pelanggaran berat yang bersifat fatal,” ujarnya.

Sebanyak enam oknum polisi yang bertugas di Mapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dipecat tidak dengan hormat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News