Tak Ada Unsur Pidana di Medsos Istri Kolonel Hendi Suhendi tentang Wiranto

Tak Ada Unsur Pidana di Medsos Istri Kolonel Hendi Suhendi tentang Wiranto
Irma Zulkifli Nasution (memeluk), istri mantan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi, menangis saat acara serah terima jabatan Komandan Distrik Militer 1417. ANTARA/Harianto

"Atau adakah status tersebut berupa ujaran kebohongan," imbuhnya.

Sebab, katanya, berita hoaks (pasal 28 ayat 1) yang disebarkan melalui media elektronik yang bisa dipidana menurut UU ITE tergantung dari muatan konten yang disebarkan, seperti jika bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Seterusnya, jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

"Saya berpendapat tidak terdapat keterkaitan antara yang dituduhkan hoaks dan ujaran kebencian, dan juga tidak terdapat status yang berupa ujaran kebencian dan atau yang dinilai sebagai hoax," jelas Sekjen LBH Pelita Umat ini.

Selain itu, apabila Irma akan dilaporkan atas delik pencemaran nama baik, pasal 27 ayat (3) UU ITE. Apakah status tersebut menyebutkan nama Wiranto? Frasa "Jangan Cemen, pak...." menurut Chandra, bisa jadi yang dimaksud adalah bukan Pak Wiranto.

"Barangkali bapak yang lain. Kalau Wiranto merasa tersinggung mestinya Wiranto yang melaporkan? Karena pasal ini adalah delik aduan," tukas Chandra.

Terakhir, dengan berbagai penjelasannya itu, Chandra berpendapat tidak terdapat unsur pidana pasal 27 ayat (3), atau pasal 28 (1) dan (2) UU ITE No.19/2016 Jo. UU No. 11/2008 dalam posting-an istri eks Dandim Kendari itu.

Oleh karena itu, dia berharap semua polemik hukum terkait posting-an medsos Irma seyogianya dihentikan.

Istri Kolonel Hendi Suhendi dilaporkan ke polisi karena mengunggah status nyinyir terkait kasus penusukan Wiranto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News