Tak Ajukan Banding, Putusan Kasus Manusia Kanibal Inkrah

Tak Ajukan Banding, Putusan Kasus Manusia Kanibal Inkrah
Terosman alias Mansur alias Kete Bin Jaman, 57, saat rekontruksi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BATANG HARI - Perkara terdakwa kanibalisme Terosman alias Mansur alias Kete Bin Jaman, 57, yang divonis hukuman seumur hidup beberapa waktu lalu sudah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap.

"Untuk perkara Kanibalisme ini sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kajari Batanghari Eddowan seperti dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

Kata dia, pihak terdakwa tidak melakukan upaya banding. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah puas atas putusan yang dibacakan hakim saat sidang vonis belum lama ini.

Untuk diketahui, sidang kasus ini diketuai Majelis Hakim Derman P Nababan, didampingi hakim anggota Andreas Arman Sitepu, dan Listyo Arif Budiman.

Dalam Putusannya, majelis hakim berpendapat Jaksa Penuntut Umum Kejari Batanghari, berhasil membuktikan dakwaannya bahwa terdakwa dan anak terdakwa bernama MRF (16) bersalah.

"Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Pencurian dalam Keadaan Memberatkan melanggar Kesatu Primer Pasal 340 KUHP Jo. Kedua Pasal 363 ayat 1 ke- 4 KUHP dengan hukuman seumur hidup," Sebut Nababan dalam sidang vonis beberapa waktu lalu.

Kemudian, kata Nababan, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berprikemanusiaav. Karena selain membunuh, terdakwa juga memotong dan memakan kemaluan korban yang merupakan aksi kanibal. (rza)


Majelis hakim berpendapat Jaksa Penuntut Umum Kejari Batanghari, berhasil membuktikan dakwaannya bahwa terdakwa dan anak terdakwa bernama MRF (16) bersalah.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News