Tak Bayar Pajak 2 Tahun, Data STNK Dihapus, Kendaraan Dianggap Bodong!
Sabtu, 30 Juli 2022 – 23:04 WIB

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi. Dok Humas Polri.
Di saat bersamaan, pihaknya terus menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.
"Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri," kata Rivan. (antara/jpnn)
Korlantas Polri bakal menerapkan aturan penghapusan data STNK bagi yang tak bayar pajak 2 tahun atau pajak mat. Kendaraan bakal dianggap bodong. Siap-siap!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara