Tak Bisa Dimaafkan, Aipda AL Telah Mencoreng Kewibawaan Polri

jpnn.com, PURWOREJO - Aipda AL dipecat dari anggota Polri. Anggota Polres Purworejo itu melakukan pelanggaran berat.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Aipda AL dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purabaya pada Selasa (8/11).
AKBP Muhammad Purabaya mengatakan anak buahnya itu sudah melakukan kesalahan berat dengan berbuat tindak asusila.
Selain diberikan sanksi pemecatan dari Korps Bhayangkara, Aipda AL juga dihukum pidana.
Pemecatan terhadap polisi lulusan bintara itu sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor 1193/XI/2022 tanggal 7 November 2022.
"Ini bentuk ketegasan dan komitmen Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan Polri," kata Purbaya dalam siaran persnya, Selasa.
Dia pun berharap tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut
Aipda AL menjalani sidang disiplin dan kode etik Polri karena tindak asusila yang dilakukannya pada Februari 2022.
Pengumuman. Aipda AL sudah dipecat dari anggota Polri. Dia telah mencoreng kewibawaan Korps Bhayangkara.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas