Tak Bisa Dimaafkan, Aipda AL Telah Mencoreng Kewibawaan Polri

jpnn.com, PURWOREJO - Aipda AL dipecat dari anggota Polri. Anggota Polres Purworejo itu melakukan pelanggaran berat.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Aipda AL dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purabaya pada Selasa (8/11).
AKBP Muhammad Purabaya mengatakan anak buahnya itu sudah melakukan kesalahan berat dengan berbuat tindak asusila.
Selain diberikan sanksi pemecatan dari Korps Bhayangkara, Aipda AL juga dihukum pidana.
Pemecatan terhadap polisi lulusan bintara itu sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor 1193/XI/2022 tanggal 7 November 2022.
"Ini bentuk ketegasan dan komitmen Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan Polri," kata Purbaya dalam siaran persnya, Selasa.
Dia pun berharap tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut
Aipda AL menjalani sidang disiplin dan kode etik Polri karena tindak asusila yang dilakukannya pada Februari 2022.
Pengumuman. Aipda AL sudah dipecat dari anggota Polri. Dia telah mencoreng kewibawaan Korps Bhayangkara.
- Tangkap Anggota KKB di Bintuni, TNI-Polri Amankan Barang Bukti Senjata
- Wakapolri Komjen Agus Andrianto Ingatkan Seluruh Personel, Kalimatnya Tegas
- Penobatan Jenderal Sigit Sebagai Tokoh Transformasi Pelayanan Polri Sudah Tepat
- Ditlantas Polda Riau Renovasi Rumah Warga Tak Layak Huni
- Soroti Perlawanan Bang Long, Reza Kritik Aksi Polisi Melucuti Baju Warga Rempang
- Ganjar Bakal Perkuat KPK, Polri, dan Kejaksaan untuk Basmi Korupsi