Tak Bisa Jawab Pertanyaan, 4 WN Bangladesh Digelandang ke Kantor Imigrasi Selatpanjang
Jumat, 09 September 2022 – 23:37 WIB
“Mereka juga tidak bisa menjelaskan rincian bisnis yang dimaksud dengan rinci dan meyakinkan,” beber Maryana
Maryana menambahkan, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia, akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk warga negara asing. (mcr36/jpnn)
Empat warga negara asing (WNA) dari Negara Bangladesh diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
- Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya Riau Turun Lagi
- Polda NTT Periksa 6 WNA Asal Tiongkok
- Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini