Tak Bisa Jawab Pertanyaan, 4 WN Bangladesh Digelandang ke Kantor Imigrasi Selatpanjang
Jumat, 09 September 2022 – 23:37 WIB

Tampak empat WNA Bangladesh yang diamankan Imigrasi Selatpanjang. Foto: Dokumentasi Humas Kanwil Kemenkumham Riau.
“Mereka juga tidak bisa menjelaskan rincian bisnis yang dimaksud dengan rinci dan meyakinkan,” beber Maryana
Maryana menambahkan, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia, akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk warga negara asing. (mcr36/jpnn)
Empat warga negara asing (WNA) dari Negara Bangladesh diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka