Tak Cover Obat Kanker Payudara, BPJS Kesehatan Dikecam

Tak Cover Obat Kanker Payudara, BPJS Kesehatan Dikecam
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Ceisy sempat datang ke Kantor BPJS Kesehatan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat guna bertanya mengenai Trastuzumab itu. Ceisy bercerita juga dia sempat berkirim email ke pimpinan BPJS Kesehatan pada 23 April, tetapi belum ada tanggapan.

Sementara Ketua Umum dan Pendiri Cancer Information and Support Center Aryanthi Baramuli mengatakan, pencabutan Trastuzumab ini sangat merugikan pasien BPJS Kesehatan.

Menurutnya, keputusan itu sangat mengecewakan pasien karena memercayakan kesehatannya pada BPJS Kesehatan, namun ternyata harus mengalami pencabutan obat seperti ini.

“Sebagai organisasi pasien, kami telah menyampaikan permasalahan ini kepada Komisi IX DPR dan Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, bahkan Presiden. Kami mengharapkan bantuan dan perlindungan terhadap pemenuhan hak kesehatan pasien kanker,” jelas Yanthi -sapaan Aryanthi-.

Yanthi sangat mengapresiasi Komisi IX DPR RI yang sudah memberi kesepmapat organisasi pasien yang dipimpinnya menyuarakan aspirasi pada rapat dengar pendapat 9 April lalu.

Namun, BPJS Kesehatan dan DPK yang merekomendasikan penghentian penjaminan Trastuzumab hanya memberikan jawaban normatif, tanpa ada kejelasan solusi untuk pasien yang membutuhkannya.

“Kenapa obat untuk pasien kanker payudara HER2+ ini didiskriminasi sedemikian rupa oleh BPJS Kesehatan padahal setiap warga negara memiliki hak kesehatan yang sama di mata undang-undang? Pasien kanker payudara adalah anak, istri atau ibu dari anak-anak dan merupakan kelompok produktif yang berperan dalam masyarakat," pungkas dia. (tan/jpnn)


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi menjamin Trastuzumab, salah satu obat untuk pasien kanker payudara sejak 1 April lalu


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News